Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
di Tempat
Sehubungan dengan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S- 51/PB.6/2025 tanggal 16 Mei 2025 hal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka meyakinkan keandalan data Laporan Keuangan Tahun 2025, dilakukan rekonsiliasi yang meliputi rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal.
- Rekonsiliasi internal dan rekonsiliasi eksternal dilaksanakan melalui Aplikasi MonSAKTI pada laman https://monsakti.kemenkeu.go.id atau aplikasi lain yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan dengan memedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
- Adapun rekonsiliasi eksternal untuk periode April sampai dengan November 2025 dilaksanakan sesuai jadwal sebagai berikut:
|
Periode |
Penyelesaian TDK |
Penyelesaian To Do List Pelaporan |
Penutupan Permanen |
Batas Penerbitan SHR Tidak Kena Sanksi |
TMT Pengenaan Sanksi |
|
|
April 2025 |
16 Mei – 15 Juni 2025 |
16 Mei – 15 Juni 2025 |
16 Mei – 15 Juni 2025 |
15 Juni 2025 |
16 Juni 2025 |
|
|
Mei 2025 |
16 Mei – 30 Juni 2025 |
16 Mei – 30 Juni 2025 |
16 Mei – 30 Juni 2025 |
30 Juni 2025 |
1 Juli 2025 |
|
|
Juni – November 2025 |
Sesuai PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga |
|||||
- Satuan Kerja agar memantau status hasil rekonsiliasi eksternal secara berkala melalui Aplikasi MonSAKTI dan menyelesaikan sampai dengan terbit Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR). SHR akan diterbitkan dalam hal:
- Tidak terdapat Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) Rupiah dan TDK CoA, atau terdapat TDK namun mendapat persetujuan KPPN berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- Tidak terdapat To Do List Pelaporan sesuai dengan periodisasi penyelesaiannya; dan
- Sudah tutup permanen Modul Akuntansi dan Pelaporan pada periode rekonsiliasi berkenaan.
- Terhadap Satuan Kerja yang mengalami likuidasi pada tahun 2025, agar segera menyelesaikan hak dan kewajiban dengan memedomani pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Anggaran dan Aset pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/Lembaga.
- Satuan Kerja dikecualikan dari kewajiban rekonsiliasi apabila seluruh pagu DIPAnya telah direvisi menjadi nol dan belum terdapat transaksi atau realisasi atas DIPA tersebut.
- Dalam hal diperlukan konsultasi dan bimbingan, seluruh satker dapat berkonsultasi dengan KPPN Kotabumi, baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu satker juga dapat memanfaatkan layanan Helpdesk Hai DJPb melalui alamat https://hai.kemenkeu.go.id maupun pada layanan konsultasi dengan CSO KPPN Kotabumi di Hai CSO melalui alamat s.id/cso116 apabila terdapat permasalahan dalam penggunaan aplikasi SAKTI dan MonSAKTI.
- Bersama ini kami sampaikan dalam rangka menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi, kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan menolak seluruh gratifikasi dalam bentuk apapun.






