Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Awal Tahun Terencana, Akhir Tahun Tercapai Kinerja : Tips Mengoptimalkan Nilai IKPA Satker K/L Tahun 2026

Oleh : Candra Julian

PTPN KPPN Kotabumi

 

IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) merupakan Indikator penilaian kinerja bagi Satuan Kerja K/L Pengelola APBN. IKPA mulai digunakan secara resmi sejak tahun 2018 setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Sejak saat itu, IKPA dipakai sebagai alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dari berbagai aspek seperti kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Untuk Peraturan turunan yang mengatur petunjuk teknis penilaian kinerja pelaksanaan anggaran saat ini masih mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024.

Tahun anggaran 2025 sudah berlalu, dan saat ini kita sudah memasuki tahun anggaran 2026. Awal tahun anggaran adalah fase krusial bagi pengelola keuangan di Satuan Kerja Kementerian/Lembaga (Satker K/L) dalam pencapaian IKPA, karena di titik inilah seluruh rencana kerja mulai “diterjemahkan” menjadi pelaksanaan nyata. Ini adalah momen yang tepat untuk mempersiapkan dan menyusun strategi agar IKPA Satuan Kerja K/L Tahun Anggaran 2026 mendapatkan nilai yang optimal. Strategi optimalisasi IKPA yang disusun harus mendukung delapan indikator kinerja pembentuk IKPA. Tanpa ada awal tahun yang baik, maka bisa dipastikan nilai kinerja diakhir tahun akan tidak maksimal. Hal ini disebabkan karena sebagian besar formula Indikator Kinerja dihitung berdasarkan nilai rata-rata kinerja bulanan dan kinerja pertriwulan. Berikut adalah Langkah strategi yang dapat dilakukan Pengelola Keuangan Satuan Kerja untuk mengoptimalkan nilai pada delapan Indikator Kinerja:

Indikator Kinerja Revisi DIPA

Segera setelah menerima DIPA Tahun Anggaran 2026, Pengelola Keuangan agar melakukan reviu DIPA untuk melihat kesesuaian alokasi pagu anggaran belanja. Reviu yang dilakukan dapat berupa penelaahan terhadap kode program, kegiatan, output akun dan volume untuk memastikan output telah sesuai, volume dan satuan dapat dicapai dan tidak ada akun yang tidak relevan dengan uraian belanjanya. Reviu juga dilakukan terhadap besaran satuan biaya pada POK dengan Standar Biaya Masukan (SBM), dan kesesuaian alokasi dengan kebutuhan Satker. Hasil reviu dapat berupa DIPA siap dilaksanakan tanpa perubahan, perlu revisi administratif (misalnya kesalahan kode akun/output) atau perlu revisi substantif (pergeseran antar kegiatan/output, penyesuaian volume). Terhadap hasil reviu yang memerlukan revisi, KPA agar segera melakukan penyusunan dan menyampaikan revisi DIPA. Revisi yang menjadi perhitungan pada indikator kinerja revisi DIPA adalah revisi pagu anggaran tetap yang terdiri dari 14 (empat belas) jenis revisi (jenis revisi dapat dilihat pada lampiran PER-5/PB/2024). Untuk mendapatkan nilai 110, jumlah revisi yang diajukan maksimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester, oleh karena itu perlu melakukan konsolidasi dalam menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat diminimalisir.

Indikator Deviasi Halaman III DIPA

Ambang batas yang diberikan pada deviasi Rencana Penarikan Dana pada halaman III DIPA dengan realisasi belanja tidak lebih dari 5% (lima persen). Untuk membuat suatu rencana penarikan dana yang akurat, agar dilakukan penyusunan rencana kegiatan dan penarikan dana oleh para pengelola keuangan dengan melibatkan penanggungjawaban teknis pelaksana kegiatan. Penyusunan Rencana Penarikan Dana agar menyesuaikan dengan target penyerapan per jenis belanja pertriwulan. KPA agar melakukan monitoring dan memastikan unit teknis dan supporting melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang direncanakan sebagaimana tercantum dalam halaman III DIPA. Pemutakhiran halaman III DIPA dapat dilakukan setiap triwulan, oleh karena itu Satker agar memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan revisi pemitakhiran halaman III DIPA setiap triwulannya.

Indikator Penyerapan anggaran

Indikator ini digunakan untuk mendorong akselerasi belanja yang merata, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana, serta menjamin akuntabilitas kinerja instansi. Indikator ini bertujuan meminimalisir penumpukan belanja di akhir tahun, memastikan output tercapai sesuai target, dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui perputaran uang yang disiplin. Target penyerapan triwulanan perjenis belanja agar dibuat minimal sebesar target yang ditetapkan pada PER-5/PB/2024. Selain itu kualitas perencanaan perlu ditingkatkan berdasarkan target penyerapan yang ditetapkan, dan melaksakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah dibuat. Satker dapat melakukan percepatan belanja khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran. KPA agar melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan untuk memastikan pelaksanannya sesuai dengan rencana.

Indikator Belanja Kontraktual

Indikator belanja kontrakual bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran dengan mendorong percepatan penandatanganan kontrak, meningkatkan ketepatan waktu pendaftaran kontrak ke KPPN, dan mengoptimalkan penyerapan anggaran secara dini. Setelah melakukan reviu DIPA pada awal tahun, agar dilakukan identifikasi terhadap belanja barang/jasa yang proses pengadaannya dapat dilakukan pada awal tahun. Atas identifikasi tersebut, segera melakukan proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan perikatan/kontrak sehingga kontrak dapat ditandatangani dan disampaikan ke KPPN paling lambat semester I tahun 2026. Untuk belanja modal dengan nilai pengadaan Rp50 Juta s.d. Rp200 juta agar proses pengadaan sampai dengan serah terima barang diselesaikan pada triwulan I tahun 2026.

Indikator Penyelesaian Tagihan

Indikator penyelesaian tagihan merupakan ukuran terhadap ketepatan waktu pembayaran tagihan SPM LS Kontraktual. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 tahun 2023, tagihan yang diajukan mulai dari penyedia ke PPK, pembuatan SPP sampai dengan penyampaian SPM  ke KPPN norma waktunya tidak lebih dari 17 (tujuh belas) hari kerja. Untuk memastikan kinerja ini optimal, agar tidak menunda dalam melakukan proses penyelesaian tagihan untuk pekerjaan yang telah selesai. Dalam rangka percepatan, PPK agar aktif meminta penyedia barang untuk segera menyampaikan tagihan apabila pekerjaan telah diselesaikan.

Indikator Pengelolaan UP dan TUP

Kinerja pengelolaan UP dan TUP dihitung berdasarkan ketepatan waktu revolving UP dan pertanggunjawaban TUP, Persentase GUP disebulankan, setoran sisa TUP dan tingkat penggunaan KKP. Untuk mendapatkan nilai optimal, dalam pengajuan UP awal tahun Satker harus menghitung secara cermat besaran UP yang memungkinkan persentase GUP disebulankan mendapatkan nilai 100 dalam setiap pengajuan SPM GUP. Besaran UP dengan memperhitungkan kebutuhan 1 (satu) bulan saja tidak cukup, karena berpotensi saat revolving nilainya SPM GUP yang diajukan tidak 100% (seratus persen) dari nilai UP sementara jumlah hari dihitung dari SPM GUP sebelumnya tidak mencukupi untuk mendapatkan nilai 100%. Ketepatan waktu penyampaian SPM GUP dan PTUP juga harus diperhatikan jangan sampai melebihi 1 (satu) bulan. Monitoring batas waktu penyampaian SPM GUP/PTUP ini dapat dilihat melalui aplikasi MyIntress. Dalam mengajukan usulan TUP juga harus cermat besarannya agar dapat dipertanggungjawabkan seluruhnya dan tidak ada sisa TUP yang dikembalikan.

Indikator Capaian Output

Capaian output merupakan indikator dengan bobot penilaian tertinggi yaitu 25%, sehingga capaiannya akan sangat signifikan pengaruhnya terhadap capaian IKPA Satker. Untuk mendapatkan nilai optimal, realisasi Progres Capaian RO (PCRO) harus sama atau lebih tinggi dari target. Untuk itu satker harus cermat dalam menetapkan Target PCRO mulai dari Januari s.d. Desember 2026. Pastikan target yang ditetapkan perbulannya adalah progres RO yang sudah dipastikan dapat tercapai pada bulan tersebut. Lakukan pemutakhiran target apabila dibutuhkan pada awal triwulan. Penginputan dan penyampaian realisasi capaian output bulanan agar dilakukan sebelum batas waktu (5 hari kerja setelah bulan berakhir). Lakukan monitoring terhadap laporan yang telah dikirim pada aplikasi MyIntress, untuk memastikan nilai setiap RO sudah optimal.

Indikator Dispenasi SPM

Indikator ini dihitung berdasarkan rasio SPM yang diterbitkan dengan dispensasi SPM akhir tahun terhadap total SPM yang diterbitkan di triwulan IV. Ketentuan batas waktu penyampaian akhir tahun akan ditetapkan sesuai dengan Peraturan DIrektur Jenderal Perbendaharaan tentang Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2026. Namun mitigasi risiko keterlambatan penyampaian SPM akhir tahun dapat dilakukan sejak dini, yaitu dengan melakukan akselerasi pengadaan barang/jasa yang proses pengadaannya dapat dimulai sejak awal untuk menghindari penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search